![]() |
| Polsek kembayan ungkap dugaan peredaran Sabu. SUARALANDAK/SK |
SH diamankan polisi di sebuah rumah yang berada di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, pada Rabu (2/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Tim Tindak Polsek Kembayan bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang berlangsung di rumah orang tua SH. Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengantisipasi kemungkinan barang bukti dipindahkan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan. SH berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang tergeletak di lantai ruang tamu.
Setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam serta pada bagian celah dompet tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu yang ditemukan pada celah dompet, satu paket yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.
Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai sekitar 1,56 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika yang dapat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” tegas Iptu Hudson.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, SH disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan SH dalam aktivitas peredaran narkotika setelah ditemukan 28 klip kecil yang diduga dipersiapkan untuk pengemasan.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Hudson.
Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas dan mencegah barang terlarang tersebut semakin menyebar di tengah masyarakat.[SK]
