![]() |
| Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen. SUARALANDAK/SK |
Laporan yang diajukan sekelompok masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tersebut dinilai tidak tepat sasaran karena menyangkut kewenangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di tingkat pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin HGU yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sama sekali bukan wewenang Bupati,” tegas Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Nomensen, persoalan kewenangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai posisi pemerintah daerah dalam penerbitan izin lahan perusahaan.
Nomensen juga membantah tudingan yang menyebut Pemkab Landak melakukan pembiaran ataupun kongkalikong dengan perusahaan terkait persoalan lahan masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah justru telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap PT CG, termasuk memberikan teguran administratif secara bertahap.
“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir. Jadi, tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” ungkapnya.
Menurut dia, seluruh dokumen teguran dan sanksi administratif tersebut tercatat dalam arsip pengawasan pemerintah daerah.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Landak tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan yang menyangkut masyarakat dan aktivitas perusahaan.
Setelah melalui serangkaian evaluasi dan pengawasan, Nomensen menyebut PT CG saat ini telah menunjukkan sikap kooperatif dan mulai menjalani proses penyelesaian terhadap sejumlah kewajibannya.
“Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Pemkab Landak, lanjutnya, juga terus mendorong penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CG.
Upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi pemerintah daerah dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” tutup Nomensen.
Pemkab Landak menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku.[SK]
