|

Streaming Radio Suara Landak

Menhut Raja Juli Tegaskan Pelaku Karhutla Di Kalbar Bakal Ditindak Tegas

 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Penegakan hukum menjadi salah satu dari lima langkah utama pemerintah dalam menghadapi karhutla, selain operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Raja Juli mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran, baik dari kalangan masyarakat maupun korporasi.

“Penegakan hukum, ini penting sekali,” kata Raja Juli saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli juga mengumumkan pemberian sanksi terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran.

Sanksi yang diberikan antara lain berupa pembekuan izin usaha serta kewajiban melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak kebakaran.

Menurut Raja Juli, sanksi administratif bukan menjadi satu-satunya langkah yang dapat diberikan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, pemerintah akan mendorong kasus tersebut untuk diproses secara pidana.

“Ini tidak hanya sanksi yang tersebut administratif pembekuan kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan tapi juga bisa berbasis pada pidana,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membedakan pihak yang berhadapan dengan hukum. Penegakan hukum harus diterapkan secara adil dan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil sementara pelaku dari kalangan pemodal atau korporasi luput dari tindakan.

“Sekali lagi sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum yang adil yang fair tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Raja Juli memastikan kewajiban pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada perusahaan akan terus dipantau pemerintah.

Perusahaan yang dikenai sanksi tidak hanya diminta bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga wajib menjalankan langkah pemulihan terhadap kawasan yang terdampak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah akan melihat perkembangan pelaksanaan kewajiban tersebut. Apabila pihak yang dikenai sanksi tidak menjalankan kewajibannya, langkah hukum lebih lanjut dapat ditempuh.

“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah penanganan karhutla lainnya. Pemadaman di lapangan, operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satgas darat, serta edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman kebakaran.

Pemerintah berharap kombinasi langkah tersebut dapat menekan kejadian karhutla sekaligus mencegah pembakaran lahan dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Khusus di Kalimantan Barat, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi potensi kebakaran, terutama selama kondisi kemarau masih berlangsung.

Raja Juli menegaskan pesan pemerintah jelas: siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab.

Dengan memperkuat penegakan hukum, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah untuk membuka atau membersihkan kawasan, karena setiap tindakan yang melanggar aturan dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses pidana.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play