|

Streaming Radio Suara Landak

Menhut Bekukan Izin Lima Perusahaan Terdampak Karhutla Di Kalbar

 

Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi tegas terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga kemungkinan proses pidana apabila dalam penanganan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kelima perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Secara keseluruhan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare, dengan ribuan hektare di antaranya tercatat terdampak kebakaran.

Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menangani karhutla sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara yang berisiko menimbulkan kebakaran.

“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.

Lima perusahaan yang dikenai sanksi masing-masing memiliki luasan konsesi dan area terdampak kebakaran yang berbeda.

Perusahaan pertama adalah PT Mahkota Rimba Utama yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare di antaranya tercatat terbakar.

Selanjutnya PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi 100.150 hektare. Area yang terdampak kebakaran pada konsesi perusahaan tersebut mencapai sekitar 670,75 hektare.

Kemudian PT Mayawana Persada Mas yang juga berada di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki luas konsesi 136.710 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 326,923 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. Keduanya yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar sekitar 297,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya dengan luas konsesi 29.140 hektare dan area terbakar sekitar 47,84 hektare.

Raja Juli menegaskan, sanksi yang diberikan pemerintah tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, kewajiban pemulihan lingkungan akan dipantau pemerintah. Perusahaan yang telah diberikan kewajiban restorasi harus menunjukkan langkah nyata dalam memulihkan ekosistem yang terdampak.

Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan kewajiban tersebut hanya menjadi keputusan administratif tanpa pelaksanaan di lapangan.

“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan dan lahan dilakukan secara bertanggung jawab.

Penegakan hukum juga dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pembukaan lahan secara tidak sesuai ketentuan, baik individu maupun perusahaan.

Pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi dan kewajiban pemulihan lingkungan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan atau kewajiban tidak dijalankan, proses hukum dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang konsesi di Kalimantan Barat agar meningkatkan pengawasan dan pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.

Di tengah ancaman karhutla yang masih berlangsung, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pengelolaan hutan maupun lahan.

Dengan pembekuan izin, kewajiban restorasi ekosistem, serta ancaman proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran, pemerintah berharap penanganan karhutla di Kalimantan Barat dapat dilakukan lebih tegas dan memberikan dampak nyata terhadap upaya pencegahan kebakaran berulang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play