|

Streaming Radio Suara Landak

Karolin Tegaskan Perseroda Landak Barajaki Bukan Perusahaan Baru

 

Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8/2026). SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukan berarti membentuk perusahaan baru dari awal.

Penegasan tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki. Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Landak juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Karolin menjelaskan, perubahan bentuk hukum PT Landak Barajaki menjadi Perseroda tetap menjamin keberlanjutan perusahaan. Hal itu mencakup kekayaan, kegiatan usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan hingga status pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Karolin.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi terkait penyertaan modal pemerintah daerah, Karolin menegaskan Pemkab Landak tidak akan melakukan penambahan modal secara sembarangan. Terlebih, pengelolaan Landak Barajaki sebelumnya menjadi bagian dari catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, berbagai temuan BPK harus menjadi dasar evaluasi dan pembenahan tata kelola perusahaan. Karena itu, setiap penyertaan modal dari pemerintah daerah harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar yang jelas.

“Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Dalam Raperda Perseroda Landak Barajaki, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 persen atau Rp19,8 miliar merupakan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Landak, sedangkan 1 persen atau Rp200 juta dimiliki Koperasi Konsumen Landak Bersatu.

Adapun modal disetor ditetapkan sebesar Rp12 miliar dan pemenuhannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan serta ketentuan yang berlaku.

Karolin menekankan perubahan status hukum tersebut harus diikuti dengan perubahan pola pengelolaan perusahaan. Perseroda Landak Barajaki dituntut mampu mengembangkan bisnis strategis dan menghasilkan pendapatan secara mandiri sehingga tidak terus bergantung pada APBD.

“Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkap Karolin.

Selain persoalan BUMD, dalam rapat paripurna tersebut Karolin turut memaparkan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,21 triliun. Sementara belanja daerah disesuaikan menjadi sekitar Rp1,26 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar. Namun, Karolin memastikan kondisi keuangan daerah tetap aman karena defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, pembiayaan neto yang disiapkan juga sebesar Rp48,73 miliar. Dengan demikian, defisit anggaran dapat tertutupi sepenuhnya sehingga tidak menyisakan pembiayaan pada tahun anggaran berkenaan.

“Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) berada pada posisi Rp0,00 atau berimbang,” pungkas Karolin.

Melalui perubahan status menjadi Perseroda, Pemkab Landak berharap Landak Barajaki dapat memiliki tata kelola perusahaan yang lebih sehat, profesional dan berorientasi pada pengembangan usaha. Pada saat yang sama, keberadaan BUMD tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat Landak.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play