|

Streaming Radio Suara Landak

Jukir Liar Bikin Resah Pengunjung di PSP Kebon Sayoek, Bawa Sajam dan Miras Diamankan

 

Pelaku saat diamankan. SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Aktivitas juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, ditertibkan tim gabungan, Senin (1/9/2026).

Seorang jukir liar berinisial AF (42) diamankan setelah diduga memungut biaya parkir di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir dan membuat pengunjung merasa tidak nyaman.

Penertiban tersebut dilakukan setelah informasi mengenai aktivitas AF mencuat melalui media sosial. Seorang warga sebelumnya mengeluhkan pengalaman tidak menyenangkan saat membawa pelancong asal Malaysia berkunjung ke kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian langsung turun ke lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa AF. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan AF dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Rendrayani, praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perparkiran, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan rasa aman masyarakat.

Terlebih, Kompleks PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu kawasan yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.

“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial terkait aktivitas parkir liar yang dinilai mengganggu pengunjung.

Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi sebelum mengambil tindakan terhadap AF.

“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, temuan senjata tajam dan minuman beralkohol saat penertiban menjadi perhatian serius. Karena berkaitan dengan potensi gangguan keamanan, penanganan selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Pontianak memastikan penertiban terhadap jukir liar tidak berhenti pada kasus tersebut.

Dishub bersama Satpol PP, kepolisian, dan perangkat terkait akan meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan menjadi tempat praktik parkir liar, terutama kawasan yang banyak mendapat keluhan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegas Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan parkir liar di kawasan bebas parkir atau tindakan jukir yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pemerintah berharap partisipasi masyarakat melalui laporan dan informasi di lapangan dapat membantu mempercepat penanganan praktik parkir liar sekaligus menjaga kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play