|

Streaming Radio Suara Landak

Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar

 

Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar, Pelapor Jalani Pemeriksaan. SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dugaan perampasan sejumlah aset milik Irvan Septiawan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026 oleh kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi staf Legal Adam JR, SH, CPM.

Sumardi mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan secara paksa terhadap sejumlah aset milik kliennya. Aset yang dimaksud berupa satu unit truk atau L Truck dengan nomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap dengan nomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko).

Menurut Sumardi, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Perkembangan laporan tersebut kemudian berlanjut pada pemeriksaan terhadap pelapor. Sumardi menyebut, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Irvan Septiawan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan, Polda Kalbar juga telah menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.

Sumardi berharap proses penanganan pengaduan tersebut dapat terus berjalan hingga diperoleh kepastian hukum atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Menurutnya, proses hukum harus memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau,” ucapnya.

Sumardi juga menyoroti persoalan kewenangan dalam tindakan penyitaan aset. Ia menegaskan bahwa penyitaan dalam proses hukum tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” kata Sumardi.

Ia menilai penyelesaian sengketa atau persoalan kepemilikan aset semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak.

Sumardi yang juga dikenal sebagai mantan aktivis 98 tersebut menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus menjadi landasan dalam setiap penyelesaian persoalan.

“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dugaan perampasan atau penyitaan aset tersebut, proses hukum di Polda Kalbar masih berjalan. Pengaduan yang disampaikan pihak Irvan Septiawan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penelitian dan pendalaman terhadap fakta serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Hingga saat ini, pihak pelapor berharap proses penyelidikan maupun penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play