|

Streaming Radio Suara Landak

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Jatanras Polres Mempawah di Mandor

 

Tersangka AB saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026).SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Pelarian AB (42), terduga pelaku dugaan kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, berakhir di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

AB diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan. Setelah lokasi keberadaan AB dipastikan, polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Mandor sebelum melakukan penangkapan.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujar Eric, Minggu (16/8/2026).

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AB tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S, yang masih berusia 14 tahun, diduga diajak AB meninggalkan rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan.

Namun, keduanya tidak kunjung kembali. Keluarga korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dua hari kemudian dan diantar warga ke Polsek Jongkat.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan disekap selama dua hari dua malam sebelum akhirnya ditinggalkan di sekitar permukiman warga.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi melakukan penyelidikan sekaligus melacak keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mempawah.

Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi bahwa AB berada di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, AB masih berstatus sebagai terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

AB disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Namun, proses hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Polres Mempawah memastikan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap AB.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play