|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Mandor Cek Lokasi Bekas PETI, Pasang Banner Larangan di Desa Salatiga

 

Polsek Mandor Cek Lokasi dan Pasang Banner Larangan. SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Jajaran Polsek Mandor Polres Landak terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Personel Polsek Mandor turun langsung mengecek lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI sekaligus memasang banner larangan di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak kembali berlangsung. Selain melanggar ketentuan hukum, praktik PETI juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Namun, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat di lokasi dan diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola dan Briptu Egi Gagas Talino.

Dari hasil pemeriksaan, lahan yang diduga baru digunakan untuk aktivitas PETI tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lahan itu diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, personel Polsek Mandor kemudian memasang banner berisi imbauan dan larangan melakukan aktivitas PETI di sekitar lokasi.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan, pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi kembali munculnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar IPDA Bernadus.

Ia menegaskan, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain bertentangan dengan hukum, PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Mandor memastikan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play