|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Kapuas Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pria Asal Bengkayang Diamankan

 

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor di Sanggau. SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Polsek Kapuas, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di kawasan Area Kandang Ayam milik Akien, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL (59), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya sepeda motor Yamaha MX-King warna biru milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir area mess tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Selasa malam (7/7/2026), korban memarkirkan sepeda motor Yamaha MX-King miliknya di kawasan kandang ayam sebelum masuk ke mess untuk beristirahat bersama sejumlah rekan kerja.

Namun, keesokan paginya ketika hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kecurigaan kemudian mengarah kepada salah seorang rekan yang berada di mess pada malam kejadian.

Saat korban melakukan pencarian, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di lokasi. Barang-barang pribadi miliknya juga telah dibawa pergi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil karena nomor yang digunakan sudah tidak aktif.

Korban kemudian mencari keberadaan sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kapuas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari menerima laporan, meminta keterangan korban dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penanganan perkara, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna biru serta satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Kapuas IPTU Marianus mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang diterima masyarakat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta tetap menjunjung tinggi hak seluruh pihak yang terlibat. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar IPTU Marianus.

Ia menambahkan, Polsek Kapuas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan secara tuntas, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play