![]() |
| Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan. SUARALANDAK/SK |
Pengungkapan tersebut dilakukan di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, Panit II Opsnal Aiptu Harsoyo memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujar AKP Donny.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati terduga pelaku datang dari arah Balai Karangan menuju Entikong menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap HR di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu buah plastik snack warna merah yang di dalamnya terdapat satu plastik berlakban coklat.
Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam plastik tersebut ditemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Terhadap barang bukti tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek Entikong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket plastik bening berklip berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi, satu buah plastik snack warna merah, serta satu buah plastik lakban coklat.
Adapun sepeda motor yang diamankan memiliki nomor rangka MH331B002AJ177283 dan nomor mesin 31B-177340.
Usai diamankan, HR yang diketahui merupakan warga Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Donny Sembiring mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Entikong,” katanya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah perbatasan.
Polsek Entikong juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. [SK]
