|

Streaming Radio Suara Landak

Polisi Ungkap Penembakan Pengusaha Aliat Di Singkawang, Tiga Tersangka Pembunuhan Berencana Diamankan

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026). SUARALANDAK/SK
Singkawang (Suara Landak) – Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Senin (3/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap aksi penembakan yang terjadi sekitar pukul 07.10 WIB.

Korban yang mengalami luka akibat tembakan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dengan peran berbeda dalam aksi tersebut.

Tersangka S (38) diduga sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban. Sementara TSP alias Aphin diduga sebagai otak intelektual dalam kasus tersebut yang diketahui merupakan adik kandung korban. Adapun tersangka MS diduga berperan membantu tersangka S dalam menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku melakukan penembakan setelah mendapat iming-iming imbalan uang dari tersangka TSP.

Kasat Reskrim Polres Singkawang menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta motif di balik aksi pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 459/458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Singkawang menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan memastikan seluruh rangkaian perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play