|

Streaming Radio Suara Landak

Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka dan 3,47 Kilogram Emas Disita

 

Kegiatan konferensi pers terkait PETI di Polda Kalbar pada Rabu (19/8/2026). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka dan menyita emas dengan total berat mencapai 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan pengungkapan 10 kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

“Dalam 10 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian 6 kasus ditangani oleh Polres jajaran. Kemudian jumlah tersangka yang saat ini diamankan itu sebanyak 13 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Selain emas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital.

Bambang menegaskan, pemberantasan PETI tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada di lokasi pertambangan. Polisi juga membidik pihak-pihak yang berada di balik mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pemodal dan penampung hasil tambang.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polri yang lainnya adalah Polda Kalimantan Barat juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” tambahnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan aktivitas PETI merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Menurutnya, pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghilangkan pendapatan negara dalam jumlah besar.

“Jadi kejahatan ini bukan hanya sekadar masalah pemeriksaan saja, namun berakibat fatal dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Kalbar akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus berupaya memutus mata rantai perdagangan hasil tambang ilegal.

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun berbagai kegiatan yang berkaitan dengan distribusi hasil pertambangan ilegal.

Bambang meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tempat tinggal maupun wilayah sekitarnya.

“Oleh karena itu, Polda Kalbar selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam rangkaian pertambangan ilegal dan kami harapkan untuk segera melapor apabila di wilayah atau di wilayah terdekatnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

Para tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalbar memastikan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta memutus mata rantai pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play