![]() |
| Terduga pelaku berinisial SAM, berikut barang bukti motor yang telah digelapkan dan dijual ke Sandai Kabupaten Ketapang, Minggu (23/8/2026). SUARALANDAK/SK |
SAM diamankan setelah sepeda motor milik Maryadi, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang dipinjamnya tak kunjung dikembalikan. Bahkan, dalam pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SAM bersama istrinya datang ke rumah orangtua Maryadi di Desa Galang dengan maksud menumpang menginap.
Namun, permintaan tersebut tidak diperbolehkan. Tidak lama kemudian, SAM meminjam sepeda motor milik Maryadi dengan alasan hendak mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh sebelum kembali ke Pontianak.
Maryadi pun memberikan kendaraan tersebut untuk dipinjam. Namun, hingga keesokan harinya sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Maryadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana melalui Panit Reskrim Ipda Roland Pasaribu mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan SAM sekaligus mencari sepeda motor milik korban.
Polisi sempat memperoleh informasi bahwa SAM berada di Singkawang pada Sabtu (14/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh langsung bergerak menuju Singkawang. Namun, setibanya petugas di lokasi, SAM telah lebih dahulu meninggalkan tempat tersebut.
Penyelidikan pun terus dilakukan hingga polisi kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan SAM di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tak ingin kehilangan kesempatan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang mendapat dukungan Unit Jatanras Polres Mempawah langsung bergerak menuju lokasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. SAM berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, SAM mengaku sepeda motor milik Maryadi telah dijual ke wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju Sandai untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.
Hasilnya, sepeda motor yang dilaporkan milik Maryadi berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut kemudian dibawa untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini SAM beserta sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk rangkaian penguasaan dan penjualan kendaraan.
“Dalam kasus ini, SAM disangkakan melanggar Pasal 489 KUHPidana dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Ipda Roland Pasaribu.
Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan, sementara barang bukti sepeda motor telah berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.[SK]
