|

Streaming Radio Suara Landak

Pelarian Terduga Pencuri Motor Terhenti Di Entikong, Polisi Sekadau Berhasil Membekuk AS

 

Pelarian Terduga Pencuri Motor Terhenti Di Entikong, Polisi Sekadau Berhasil Membekuk AS. SUARALANDAK
Sekadau (Suara Landak) – Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, akhirnya terhenti di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau.

AS sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas. Namun, aksi tersebut gagal setelah personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dan mengamankannya.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi atas kasus hilangnya satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, H sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan. Namun, saat itu korban tidak menaruh curiga karena kondisi sekitar masih cukup ramai oleh aktivitas warga.

Keesokan harinya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mengecek gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi KB 6586 VY sudah tidak berada di tempat.

H kemudian ikut memeriksa gudang dan memastikan kendaraan miliknya telah hilang. Di lokasi, korban hanya menemukan pelat nomor kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekadau Hilir untuk ditindaklanjuti.

Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa AS diduga berada di Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian bergerak menuju Entikong.

Setibanya di Entikong, personel Polsek Sekadau Hilir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau, untuk melakukan pencarian terhadap AS.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan AS di Dusun Entabang, Kecamatan Entikong. Perjalanan menuju lokasi tersebut memakan waktu sekitar satu setengah jam.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung berupaya mengamankan AS. Namun, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Personel tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran. AS akhirnya berhasil dikejar dan diamankan tanpa menyebut adanya korban dalam proses penangkapan tersebut.

"Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan," ujar Aipda Imam, Kamis (27/8).

Setelah diamankan, AS terlebih dahulu dibawa ke Polsek Entikong. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa kembali ke Sekadau untuk menjalani proses hukum.

Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB, AS tiba di Polsek Sekadau Hilir. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK dan satu buah pelat nomor kendaraan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan terduga pelaku hingga ke luar wilayah hukum Polres Sekadau menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong," kata Ipda Iwan.

Ipda Iwan menambahkan, AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap AS.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya saat kendaraan disimpan di rumah maupun tempat penyimpanan.

Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman. Jika mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play