![]() |
| Potret barang bukti emas yang diamankan Polda Kalbar terkait kasus PETI yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang, pada konferensi pers, Rabu (19/8/2026). SUARALANDAK/SK |
MA ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil pertambangan ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menemukan kendaraan yang dimaksud dan langsung melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menemukan tiga keping emas yang diakui MA sebagai miliknya.
“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dari tangan MA, polisi mengamankan tiga keping emas dengan berat masing-masing sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram dan 1.008,500 gram.
Jika ditotal, berat ketiga keping emas tersebut mencapai sekitar 3.039 gram.
Selain emas, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, satu unit Toyota Kijang Innova, dua unit telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen, serta sejumlah peralatan lainnya.
Polisi juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Burhanuddin menjelaskan, MA diduga menjalankan aktivitas PETI dalam beberapa tahapan, mulai dari penambangan, pengolahan hingga membawa dan menjual emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama beberapa tahun. Kepada penyidik, MA menyebut aktivitas tersebut telah dijalaninya sekitar tiga hingga empat tahun.
“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang 3-4 tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.
Penyidik kini masih mendalami jaringan dan jalur penjualan emas tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi tujuan distribusi hasil tambang.
Burhanuddin mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, emas tersebut diduga akan dijual ke luar Kalimantan Barat.
“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul emas, aktivitas pengolahan, serta jaringan distribusi yang diduga berkaitan dengan perkara PETI tersebut.[SK]
