![]() |
| Barang Bukti Sabu. SUARALANDAK/SK |
D dan RB diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Landak.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.
Penindakan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak mendapati D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Saat petugas melakukan pengamanan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut diketahui berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga sabu.
Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu putih dan sebuah kantong plastik hitam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri, polisi menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu.
Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap RB. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green dari tangan RB.
Petugas turut memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, D dan RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari D, polisi mengamankan satu kantong klip transparan yang berisi satu plastik klip transparan dengan kristal yang diduga sabu seberat bruto 20,52 gram, dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo.
Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.
Iptu Yulianus menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Landak mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus. [SK]
.jpeg)