Bengkayang (Suara Landak) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menetapkan sebanyak 211.839 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno internal pada Kamis (2/10/2025).
KPU Bengkayang Tetapkan 211.839 Pemilih, Sesuai Program Nasional PDPB.SUARALANDAK/SK
Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, mengatakan jumlah tersebut resmi ditetapkan setelah melalui proses verifikasi. “Data pemilih tersebut telah kita tetapkan dalam rapat pleno,” ujarnya usai kegiatan.
Berdasarkan rincian, jumlah pemilih laki-laki mencapai 110.038 orang, sementara perempuan tercatat 101.801 orang. Angka ini meningkat dibandingkan Triwulan II yang mencatat 209.107 pemilih.
Ketua Divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Bengkayang, Mujidi, menambahkan terdapat 227 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Rinciannya 13 orang meninggal dunia, 10 orang masuk sebagai anggota Polri, dan 204 orang pindah domisili,” jelasnya.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan program nasional KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mewajibkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data sekurang-kurangnya setiap tiga bulan, sementara KPU Provinsi dan KPU RI melakukannya minimal setiap enam bulan.
Kebijakan pemutakhiran data ini bertujuan menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekaligus memastikan perlindungan data pribadi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, KPU menerapkan prinsip inklusif, partisipatif, terbuka, dan akuntabel, serta mendorong penggunaan sistem digital agar proses pemutakhiran lebih efisien.
Dengan penetapan Triwulan III ini, KPU Bengkayang menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemutakhiran data pemilih. Data yang diperbarui secara berkala akan menjadi dasar penting dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.[SK]