|

Streaming Radio Suara Landak

Tiga Pelaku Penyelundupan Sabu 8 Kg di Kalbar Ditangkap, Dua di Antaranya Warga Malaysia

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Kalbar pada Senin (29/09/2025).
Pontianak (Suara Landak) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram di wilayah Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia.

Ketiganya berinisial KN (34) dan AX (29), warga negara Malaysia, serta seorang WNI berinisial MK (23). Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar yang diselundupkan melalui jalur perbatasan.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MJ (WNI) beserta barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian total barang bukti sabu seberat lebih kurang 8 kilogram (kg),” ujar Dirnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Deddy Supriadi, Senin (29/09/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Kamis (04/09/2025) terkait transaksi narkoba di kawasan kebun sawit, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 08.58 WIB, tim berhasil meringkus MJ dengan barang bukti delapan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China berlogo hijau-putih. Tiga pelaku lain sempat melarikan diri ke hutan, namun setelah dilakukan pengejaran, KN ditangkap sekitar pukul 15.15 WIB, sedangkan AX diamankan pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama.

Dari hasil interogasi, keduanya diketahui berperan sebagai perantara penyerahan sabu dari AT, seorang warga Malaysia, kepada PT, warga negara Indonesia. Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel OPPO, satu unit ponsel HONOR, paspor Malaysia, dompet berisi uang tunai, serta dua unit mobil—Jeep warna cokelat dan Mitsubishi L200 Triton—yang diduga sengaja dibakar para pelaku di dalam hutan.

Kombespol Deddy menegaskan modus para tersangka adalah menerima, menjadi perantara jual beli, menyimpan, dan menguasai narkotika.
“Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak 12 September 2025. Sementara barang bukti sabu seberat 8 kg telah dimusnahkan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada sabu tersisa di dalam mobil Triton yang dibakar para pelaku.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play