Pontianak (Suara Landak) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat resmi menaikkan status laporan dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak oleh akun TikTok Riezky Kabah ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (18/9/2025).
Sejumlah pelapor dan Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wijayanto di Polda Kalbar, Kamis (18/09/2025).SUARALANDAK/SK
Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah ahli dan Riezky Kabah dalam proses penyidikan.
“Kami akan memeriksa ahli yang sudah kita agendakan minggu depan dan sekaligus memanggil saudara Riezky Kabah,” ucap Edi Tulus.
Dalam penyidikan, kepolisian akan melibatkan para ahli di berbagai bidang, mulai dari antropologi, bahasa, filsafat, komunikasi, hingga pidana. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait unsur ujaran kebencian berbasis etnis dalam konten yang diunggah Riezky Kabah.
Edi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti dan kami akan memberi surat perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum. “Sudah kita dalami dan kenapa kita menaikkan sidik? berarti sudah ada unsur pidananya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Riezky Kabah resmi dilaporkan ke Polda Kalbar pada Kamis (11/9/2025) oleh sejumlah pelapor. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[SK]