Kampanye dengan membentangkan spanduk karhutla, membakar Hutan dan Lahan Ancaman 12 Tahun Penjara, serta memberikan himbauan untuk bersama-sama dalam menanggulangi karhutla dan tidak melakukan pembakaran.
“Apabila mendengar, melihat suatu pelanggaran atau kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya ke Polsek Menyuke atau Bhabinkamtibmas,”ucap Bripka Heni Wintoko.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu memerintahkan kepada anggota Bhabinkamtibmas untuk selalu mensosialisasikan karhutla di masyarakat.
"Mari jadikan Kecamatan Menyuke Bebas dari Asap Kebakaran Hutan dan Lahan", Ucap Kapolsek.
Penulis: rilis
Editor: Kundori
