|

Streaming Radio Suara Landak

Tiga Anggota BPD PAW di Menjalin Dilantik

Menjalin (Suara Landak)-  Tiga pengganti antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga desa di kecamatan Menjalin yang dilantik diharapkan berdampak baik di desa dan masyarakat,Sabtu (26/5).

Tiga anggota BPD desa Rees, desa Raba dan desa Lamoanak dilantik camat Menjalin berdasarkan surat keputusan bupati Landak nomor 141/295 A/HK-2017.

 Menjalin, Theotimus mengatakan bahwa dilakukannya pelantikan antar waktu kepada anggota BPD di tiga desa sudah sesuai prosedur.

"Pelantikan anggota BPD pengganti antar waktu diadakan karena satu anggota BPD telah meninggal dunia dan dua lagi mengundurkan diri," terang Theotimus saat dimintai keterangannya di kantor Camat Menjalin pada hari Jumat (25/5)

Adapun anggota BPD dari tiga desa yang dilantik adalah dari Desa Re'es: Ester Hana digantikan oleh Hana karena telah mengundurkan diri, di desa Raba, Markus A digantikan oleh Ivopitus Pasmimoto. R karena telah meninggal dunia dan dari di Desa Lamoanak: Winson digantikan oleh Irma Resiryanti Kadelya karena telah mengundurkan diri.

Camat Menjalin berharap anggota BPD pengganti antar waktu melaksanakan tugas dengan baik.

"Saya berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur sehingga bisa sinergi dengan pemerintahan desa dan masyarakatnya untuk mensukseskan program yang ada," harap Theotimus

Kepala desa Re'es, Martina menerangkan bahwa dilantiknya anggota BPD pengganti antar waktu di desanya karena satu anggota BPD yang lama telah mengundurkan diri.

"Satu anggota BPD desa Re'es ikut saat pelantikan anggota BPD pengganti antar waktu karena satu anggota lama telah mengundurkan diri," terang Martina

Sebagian masyarakat desa masih belum mengetahui fungsi badan strategis yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU desa yang juga yang jelas disebutkan sebagai lembaga pelaksana fungsi pemerintahan.

Adapun fungsi BPD yang wajib diketahui oleh masyarakat yang telah diatur dalam pasal 55 UU desa dan Pasal 209 UU No.32/2004 adalah bahwa BPD berfugsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, BPD Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta BPD melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dengan dilantiknya ke tiga anggota BPD dari tiga desa di kecamatan Menjalin tentu semua pihak berharap BPD di kecamatan Menjalin dirasakan nyata kinerjanya dan tidak hanya sekedar tertuang di peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia no. 110 tahun 2016 tetang badan permusyawaratan desa.

Sebagai mitra kerja kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada anggota BPD yang sudah dilantik dan berharap bisa bersinergi untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mengucapkan selamat bagi kepada anggota BPD yang sudah dilantik dan harapan saya BPD di wilayan Menjalin Sinergi dalam melaksanakan tugas untuk menciptakan keamanan dan keertiban," pungkasnya.

Penulis: Iman
Editor: Rizki
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play