Air Besar (Suara Landak) - Pemasangan tapal batas antara PT. Sampoerna dengan PT Agro Planindo Utama (APU) gelar sosialisasi di Kantor Desa Serimbu, Rabu (23/5).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Kuala Behe,Camat Air Besar, Kapolsek Air Besar, Danramil Air Besar, pimpinan PT APU, PT KMN, dan lima Kades, yaitu Kades Serimbu, Kades Jambu, Kades Sepangah, Kades Semuntik, Kades Semedang, serta tokoh Adat dan masyarakat.
Camat Kuala Behe B Sudiro menjelaskan tentang pemasangan patok batas wilayah Kecamatan Air Besar dan Kuala Behe.
"Kami mengharapkan pemasangan patok batas tersebut dapat di pasilitasi oleh pihak perusahaan, "ungkapnya.
Kapolsek Air Besar Iptu Elvis Satria Efdi, dalam sambutannya mengenai tapal batas wilayah mengundang resiko yang sangat tinggi, rawan konflik antar warga.
"Karena itu diharapkan kepada para kades dapat mensosialisasikannya dengan warga masyarakatnya masing-masing, "tegasnya.
Menyinggung masalah tindak pidana pencurian bibit yang di laporkan oleh pihak PT Sampoerna Agro,saat ini sedang dalam proses, nah mohon masyarakat supaya jangan timbul efek yang berbau SARA.
"Kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan persatuan dalam kekompakan menjaga kamtibnas, "katanya.
Ragimin anggota Koramill Air Besar dalam pesannya minta jangan masyarakat mengklaim lahan milik. "Apalagi sampai main hakim sendiri, "ujarnya.
GR.Gatot Temenggung adat Desa Serimbu menyarankan pesangan patok batas terlebih dahulu melalau batas Desa ke Desa.
"Jika patok sudah di tancap jangan di cabut, karena kalau di cabut ada adatnya. Sedangkan patok batas antar Desa sudah di pasang, beberapa tahun yang lalu, "katanya.
Manager GRTT Sampoerna Landak Area, Novianto Dwi Setiawan mengatakan, izin PT APU itu dari Desa Serimbu, Jambu, Sepangah, untuk itu ada yang di sebut kearifan lokal,ada lahan yang di ingklap, seperti pemukiman. "Jadi tidak semua lahan langsung di gusur atau di GRTT, "katanya.
Konsultan Perkebubanan PT.APU Pebi menyampaikan gambar peta milik PT. APU, dengan skala 1: 11,000.
Tanda warna kuning artinya sudah di GRTT.
"Lokasi yang mengandung sumber mata air tidak di GRTT atau pemukiman pendudukm atau lokasi inklap lainnya. yang di tandai dengan tanda gambar blok warna putih, "ungkapnya.
Sudir, Kades Sepangah menyampaikan bahwa batas tersebut sudah di ukur pada tahun 2012 oleh APU, dengan tugu beton, tapi sampai sekarang belum ada.
"Kami minta ke PT. APU untuk menimbun jalan raya yang sudah. lana rusak di daerah Pampatn, Desa Sepangah, "pungkasnya.
Penulis: Ya Habijan/Andri
Editor: Kundori
