|

Streaming Radio Suara Landak

PT.APU dan PT. Sampoerna Agro Sosialisasikan Pasang Tapal Batas

Air Besar (Suara Landak) - Pemasangan tapal batas antara PT. Sampoerna  dengan PT Agro Planindo Utama (APU) gelar sosialisasi di Kantor Desa Serimbu, Rabu (23/5).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Kuala Behe,Camat Air Besar, Kapolsek Air Besar, Danramil Air Besar, pimpinan PT APU, PT KMN, dan lima Kades, yaitu Kades Serimbu, Kades Jambu, Kades Sepangah, Kades Semuntik, Kades Semedang, serta tokoh  Adat dan masyarakat.

Camat Kuala Behe B Sudiro  menjelaskan tentang pemasangan patok batas wilayah Kecamatan Air Besar  dan Kuala Behe.

"Kami mengharapkan pemasangan patok batas tersebut dapat di pasilitasi oleh pihak perusahaan, "ungkapnya.

Kapolsek Air Besar  Iptu Elvis Satria Efdi, dalam sambutannya mengenai tapal batas wilayah mengundang  resiko yang sangat tinggi, rawan konflik antar warga.

"Karena itu diharapkan kepada para kades dapat mensosialisasikannya dengan warga masyarakatnya masing-masing, "tegasnya.

Menyinggung masalah tindak pidana pencurian bibit yang di laporkan oleh pihak  PT Sampoerna Agro,saat ini sedang dalam proses, nah mohon masyarakat  supaya jangan timbul  efek yang berbau SARA.

"Kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan  persatuan dalam  kekompakan menjaga kamtibnas, "katanya.

Ragimin anggota Koramill Air Besar  dalam pesannya minta jangan masyarakat mengklaim lahan milik. "Apalagi sampai main   hakim sendiri, "ujarnya.

GR.Gatot Temenggung adat Desa Serimbu menyarankan pesangan patok batas terlebih dahulu melalau batas Desa ke Desa.

"Jika patok sudah di tancap jangan di cabut, karena kalau di cabut ada adatnya. Sedangkan patok batas antar Desa sudah di pasang, beberapa tahun yang lalu, "katanya.

Manager GRTT Sampoerna Landak Area, Novianto Dwi Setiawan mengatakan,  izin PT APU itu dari Desa Serimbu, Jambu, Sepangah, untuk itu ada yang di sebut kearifan lokal,ada lahan yang di ingklap, seperti  pemukiman. "Jadi tidak semua lahan langsung di gusur atau di GRTT, "katanya.

Konsultan Perkebubanan  PT.APU  Pebi menyampaikan gambar peta milik PT. APU, dengan skala 1: 11,000.
Tanda warna kuning artinya sudah di GRTT.

"Lokasi yang mengandung sumber mata air tidak di GRTT atau pemukiman  pendudukm atau lokasi inklap lainnya. yang di tandai dengan tanda gambar blok warna putih, "ungkapnya.

Sudir, Kades Sepangah menyampaikan bahwa batas tersebut sudah di ukur pada tahun 2012 oleh APU,  dengan tugu beton, tapi sampai sekarang belum ada.

"Kami  minta ke PT. APU untuk menimbun jalan raya yang sudah.  lana rusak di daerah  Pampatn, Desa Sepangah, "pungkasnya.

Penulis: Ya Habijan/Andri
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play