Serimbu (Suara Landak) - Oknum warga dusun Hanura Desa Serimbu berinial Fd melakukan pemukulan dengan tangan kepada seorang anak tetangga dengan cara meninju dibagian punggung belakang dibawah rusuk kiri.
Peristiwa terjadi Selasa (15/5)saat anak tersebut bermain pasir di samping runah pelaku, sekitar pukul 11, 30 wib.
Korban bernama Rehan (9), waktu bermain dengan 2 orang temannya Nopel dan Dimas.
Menurut pelaku, ketiga anak tersebut setiap hari bermain disekitar rumah, mereka sering bermain pasir dan bermain potongan balok kayu bekas membangun rumah.
Rehankorban pemukulan oknum warga ini mengaku pada ayahnya, kalau punggung bagian belakangnya sakit, karena di pukul pak padel, di belakang rumah, saat bernain pasir dan potongan balok kayu 8x8 sepanjang 15 cm, bekas potongan pelaku membuat rumah, yang berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.
Melihat potongan balok berantakan pelaku pernah marah-marah ke anak-anak tersebut sebanyak 7x, namun yang namanya anak kecil saja bermain disekitar rumah pelaku.
Saat marah-marah, Rehan dan kedua temannya sempat lari bersembunyi dibelakang rumah korban,namun di kejar pelaku hingga di bekakang rumah korban, dan pelaku langsung melampiaskan emosinya dengan memukulkan telapak tangan kananya bagian pergelangan tangan tepat di punggung bagian sebelah bawah rusuk kiri Rehan.
Naas pada saat itu timbul emosi pelaku, melakukan pemukulan di bagian tubuh korban dengan telapak tangan sebelah kanan, sehingga menyebabkan korban mengalami sakit dibagian punggung belakang dibawah rusuk sebelah kiri yang dibuktikan dari hasil visum dokter puskesmas Serimbu.
Hasil visum memang tidak ada yang lebam atau patah tulang rusuk, tetapi mengakibatkan rasa nyeri saat di sentuh dengan tangan, kata keterangan dokter puskesmas.
Menurut saksi mata Uda Ria membenarkan peristiwa tersebut. "Memang benar pelaku mengejar tiga orang anak sampai di bekakang rumah korban, saat ketemu korban langsung memukulkan tangannya,"tambah Uda Ria.
Turut hadir dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak ini, Kepala Dusun Hanura, Kepala Dusun Serimbu Tengah, Pesirah Adat, ahli waris kedua belah pihak, dan Anggota Polsek Air Besar, Babhinkamtibmas Brigpol Wahyudin Lubis.
Lubis sangat menyayangkan kejadian ini, jika keluarga korban tidak mau berdamai dengan cara kekeluargaan, pelaku dapat dijerat dengan UU perlindungan anak .
UU No 32/2002 pasal 13 ayat 1 yang di ubah dengan UU No. 35/ 2014 pasal 80 ayat 1, dengan sanksi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah (penganiayaan / kekerasan).
ayat 2, jika anak luka berat maka dapat di penjara 5 tahun, denda 100.000.000.
Ayat 3, jika penganiayaan sampai meninggal dunia, maka dapat di penjara 15 tahun dengan. denda Rp.3.000.000.000.
Untungnya Rehan tidak mengalami luka berat atau cacat atau bahkan berakibat patal sehingga dapat di urus secara kekeluargaan.
Akhirnya orang tua korban melapor ke Kadus untuk diurus secara kekeluargaan ditingkat Dusun, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara hukuman adat Pantu Minil.
Menurut Pesirah adat Dusun Hanura, Ibrahim Sahar, kalau diselesaikan secara adat, maka pelaku di kenakan hukuman adat pantu minil, sebesar 33 suku X 35000 = perlengkapan adat 1 ekor kambing 15 kg x 100.000, 1 ekor ayam 2kg =100.000. peraga adat beras, dan lain-lain = 600,000, dengan total adat keseluruhan Rp. 3.355000.
"Hukuman ini sebagai peringatan dan membuat efek jera, agar tidak diulangi oleh pelaku maupun orang lain.
Dari penyelesaian adat tersebut selesailah urusan dengan damai dan kekelurgaan, tanpa adanya dendam lagi, "tambah Ibrahim.
Penulis: Ya Habijan
Editor: Kundori
