|

Streaming Radio Suara Landak

Penyebar Hoax Bisa Dipidana UU ITE

Ngabang (Suara Landak) - Pembuat dan penyebar Hoax (berita bohong)  bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2008 yang sekarang sudah berubah No. 19 tahun 2016 ITE dan dapat ancaman pidana.

"Diatur dalam Undang Undang ITE tentang ancaman pidana bagi penyebar Hoax apa lagi yang sifatnya menyebarkan kebencian ada di pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 (a) ayat 2, jelas itu ancamannay bagi para pelaku," kata Pegiat Hukum Landak,  Henok Lafu, SH di Ngabang, Sabtu (17/3).

Menurut Henok,  dari pengamatannya saat ini perkembangan media sosial sudah sangat meresahkan apa lagi untuk penyebaran berita Hoax.

"Memang penyebaran Hoax ini benar-benar berbahaya karena berita-berita disebarkan media sosial kadang-kadang susah difilter, kalau untuk orang bisa memfilter tentunya dia akan menilai apakah berita itu fakta atau tidak, tapi untuk orang yang awam apa lagi yang baru menggunakan medsos tentunya tidak bisa memfilter," terangnya.

Henok  berharap ada penegakan hukum agar memberikan kepastian dan memberikan efek jera bagi pelaku supaya bisa jadi contoh untuk pelaku yang lain.

"Jika sudah ada orang yang dipidana terakait penyebaran Hoax ini tentunya akan menjadi warning bagi orang lain yang akan melakukan tindakan serupa, "ujarnya.

Ia berharap para penegak hukum diharapkan lebih serius dalam menangani perkara ini.

"Seperti yang kita tau bahwa Hoax ini sangat berbahaya karena sekarang ini orang dengan mudah saja menuduh orang lain itu nanti bisa jadi prejudis dan bisa jadi peradilan sosial, peradilan sosial ini jauh lebih berbahaya dibandingakan dengan peralian normal karena bisa ada penghakiman publik," tutupnya.

Penulis: Rizki
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play